MENURUT UUD 1945 JOKOWI TIDAK BISA DILANTIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
246 KALI

Selasa, 10 September 2019

[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Masa Pilpres 2019 sudah lewat dan kini hanya tinggal menunggu hasil penghitungan suara dilakukan oleh KPU. Di masa penantian ini, sejumlah kabar berseliweran. Telah beredar sebuah postingan yang memberikan keterangan bahwa Jokowi dipastikan tidak menang pilpres 2019 walaupun perolehan suara di atas 50% karena 3 syarat pasal 6a ayat 3 UUD 1945 selain menang di atas 50% juga harus memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi serta di 17 provinsi yang kalah suara harus di atas 20%.
.
[PENJELASAN]
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden.
"Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).
Yusril menanggapi kabar yang beredar bahwa paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Yusril mengatakan ketentuan tersebut berlaku jika paslon yang bertarung dalam pilpres lebih dari dua paslon. Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua. Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," pungkas Yusril.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2LCiQfL
http://bit.ly/2LCiQMN
http://bit.ly/2LFBd3v
http://bit.ly/2LDlykZ

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025